UMK dan UMP Lampung Naik di Tahun 2022
https://www.freepik.com/photos/strategy |
Upah Minimum Provinsi lampung telah di tetapkan oleh Gubernur Lampung senilai Rp, 2,440,486, Upah Minimum Provinsi Lampung naik 0,35 Persen dari Tahun, Penetapan UMK Provinisi Lampung berdasarkan keputusan Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021
Upah Minimum Kabupaten juga terjadi di beberapa Kota di Provinsi Lampung, Termasuk di Kota besar seperti Bandar Lampung dari Rp 2,739,983 Naik menjadi Rp, 2,770,794.
Dan Kota Metro yang semula Rp 2,433,381 naik menjadi Rp 2,459,317 Namun sebagian Kabupaten terpantau tidak ada penaikan, Seperti Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Dan di Kabupaten Pesisir Barat
Instagram : bagianlampung |
Penetepan Mengenai batas upah Di perlakukan bagi Yang memiliki masa kerja Di bawah 1 Tahun dan harus di patuhi oleh pungusaha, perusahaan. Mereka tidak boleh membayar pekerjaan di bawah standar yang telah di tetapkan.
"Namun hal ini dikecualikan Bagi UMKM sebab upah di berikan atas kesepakatan oleh pemberi kerja dan pekerja, "ucapnya.